BLOGGER TEMPLATES AND Gaia Layouts »

Jumat, 05 November 2010

Perakitan PC

Langkah-langkah perakitan komputer personal

      Ambil motherboard dan aturlah posisi konektor “jumper”, sesuai dengan yang tertulis dalam manual dari pabriknya. Cabutlah konektor plastik “jumper” penghubung antar pin yang ada pada motherboard pindahkan pada posisi lain yang menghuisa mencapai hasil yang baik. Aturlah konektor “jumper” sesuai dengan kebutuhan kita dengan mengikuti buku petunjuk (manuabungkan sebuah kaki pin dengan kaki pin lainnya sesuai dengan anjuran yang tertulis dalam buku manual motherboard. Biasanya pabrik menyebutkan posisi jumper tertentu sesuai dengan jenis processor yang akan dipergunakan. Perhatikan baik-baik agar anda bl) dari pabriknya. Sesuaikan posisi jumper tersebut dengan jenis processor yang akan anda pasang. Penyetelan posisi “jumper” memungkinkan motherboard memberikan listrik yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan listrik processor yang dipasang. Apabila salah akan berakibat processor rusak. Apabila processor Pentium 166 Mhz yang hendak anda pergunakan, perhatikan apakah processor tersebut berkode 55C atau 54C. Keduanya membutuhkan catu daya berbeda, yang satu membutuhkan 3 volt dan satunya lagi membutuhkan 3,4 volt.
  1. Pasanglah processor pada tempatnya (soket-nya) perhatikan tanda pada processor harus ditempatkan sesuai dengan tanda yang ada pada soket tersebut (tidak boleh terbalik). Kuncilah tangkai pengunci yang biasanya terdapat disisi soket processor. Perhatikan kode titik atau sisi processor dengan bentuk miring merupakan petunjuk agar bagian processor itu dipasang pada bagian slot yang memiliki tanda sama. Bacalah dengan baik manual processor dari pabriknya Apabila anda kurang hati-hati atau terbalik memasang processor ini bisa berakibat fatal. Bila anda ragu sebaiknya pada saat membeli motherboard bisa anda tanyakan kepada penjualnya. Kemudian pasanglah kipas pendingin diatasnya. Pada produk processor terakhir sudah dilengkapi dengan kipas pendingin. Pada jenis processor Pentium II, soket processor ada yang dibuat bersatu dengan papan circuit khusus, sehingga untuk memasang processor tersebut cukup dengan memasang papan circuit tersebut ke motherboard dan menguncinya dengan baik. Pemasangan processor pada soket ataupun tempat yang ada di motherboard tidak boleh terbalik karena dapat mengakibatkan motherboard atau processor rusak.
  2. Pasanglah memori RAM pada tempatnya dengan baik, perhatikan sudut memori yang biasanya berlekuk harus ditempatkan pada tempatnya secara hati-hati. Apabila anda terbalik memasangnya, maka memori akan sulit dimasukan. Pada jenis memori SDRAM, dudukan memori di motherboard memiliki pengunci yang akan bergerak mengunci bersamaan dengan masuknya memori ke dalamnya.
  3. Masukan motherboard ke dalam cashing (kotak komputer), kaitkanlah pengait plastik yang biasa disediakan oleh pabrik cashing, ke dalam lubang yang terdapat pada motherboard. Pada sudut yang memungkinkan anda tempatkan baut, bautlah motherboard tersebut pada cashing untuk menghindarkan terjadinya pergeseran motherboard pada waktu anda memindah-mindahkan CPU nantinya. Sebaiknya hati-hati memasang motherboard pada cashing karena bentuknya tipis kecil dan memiliki rangkaian elektronik yang rumit.
  4. Pasanglah kabel khusus catu daya motherboard yang ada pada prower suply (biasanya dituliskan P8 dan P9), kabel berwarna hitam dari kedua konektornya harus dipasang berdampingan. Apabila anda mempergunakan jenis motherboard jenis ATX, pasanglah kabel power khusus tersebut pada slot power khusus ATX yang terdapat pada motherboard tersebut.
  5. Pasanglah hardisk, floppy drive pada tempat yang telah tersedia dalam cashing CPU, kencangkan dudukannya dengan baut secara hati-hati. Bila ada CD ROM drive, pasangkan pula alat ini secara hati-hati dan dikencangkan dengan baut.
  6. Sambungkan kabel dari power suply ke slot power yang terdapat di hardisk, flopy drive dan CD ROM drive. Perhatikan sudut konektor plastiknya pada kabel tersebut biasanya sudah dirancang pas sesuai dengan dudukan yang terdapat pada hardisk, flopy drive atau CD ROM drive. Bila anda memasang konektor ini terbalik, maka pada saat anda memasukan konektor tersebut akan terasa sedikit sulit. Segeralah cabut konektornya dan masukan kembali pada posisi yang tepat.
  7. Sambungkan kabel pita (kabel data) pada dudukan hardisk, flopy drive dan CD ROM drive. Kabel ini berfungsi untuk menghubungkan peralatan tersebut ke motherboard.Perhatikan sisi kabel berwarna merah harus ditempatkan pada kaki nomor satu (lihat keterangan yang dituliskan pada hardisk atau flopy drive ataupun CD ROM drive). Bila terbalik memasangnya komputer tidak akan bekerja baik dan dapat merusakan peralatan-peralatan tersebut. Kabel yang terpasang ke flopy drive lebih sempit bila dibandingkan kabel penghubung hardisk ataupun CD ROM drive. Kabel penghubung hardisk dan CD ROM drive sama ukurannya.
  8. Sambungkan kabel dari flopy drive ke slot untuk flopy drive, demikian pula sambungkan kabel dari hardisk ke slot IDE nomor 1, dan kabel dari CD ROM ke slot IDE nomor 2. Perhatikan juga agar sisi kabel berwarna merah harus menempati kaki nomor satu pada tiap slot. Anda bisa melihat keterangan yang tertulis di motherboard ataupun di manual motherboard.
  9. Pasanglah card VGA pada slotnya, bila anda memiliki card dari jenis ISA, anda harus menempatkan card tersebut pada ISA slot bus di motherboard. Bila anda memiliki card VGA jenis PCI, anda harus pasangkan card tersebut pada slot bus PCI di motherboard.
  10. Hubungkan konektor kabel penghubung tombol “Reset” ke pin “Reset” yang terdapat padaa motherboard. Hubungkan pula konektor kabel penghubung speaker ke pin bertuliskan speaker yang ada pada motherboard. Sering ditulis dengan kode LS. Beberapa cashing telah dilengkapi pula kabel lampu indikator berikut kabel penghubungnya lengkap dengan konektornya agar perakit komputer tinggal menghubungkan saja ke motherboard.
  11. Pasanglah kabel data dari monitor ke slot yang terdapat di card VGA, perhatikan konektornya memiliki 3 deretan kaki yang tersusun rapi, dengan konektor berbentuk trapesium.
  12. Pasangkan konektor keyboard ke slot keyboard yang terdapat di motherboard.
  13. Pasangkan kabel listrik (power) dari layar monitor ke slot power yang terdapat di bagian belakang power suply yang telah terpasang pada cashing CPU. Bila konektornya tidak cocok, anda dapat memasang kabel listrik tersebut ke jala-jala listrik rumah anda. Anda akan membutuhkan T konektor untuk membagi listrik ke monitor dan CPU yang anda rakit. Pasangkan kabel listrik untuk CPU ke slot yang terdapat pada power suply di bagian belakang cashing CPU
READ MORE - Perakitan PC

Senin, 01 November 2010

MAKALAH DULU

Komponen-komponen dalam CPU


Terdiri dari motherboard, processor, memory, harddisk, graphic card, casing, dan power supply. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai komponen-komponen yang ada dalam CPU.
1.Motherboard
        

Merupakan komponen utama dari sebuah komputer, karena semua komponen komputer diletakkan dan disatukan.

2.Processor
        

Merupakan otak dari komputer, karena setiap pengolahan data dilakukan pada processor. Oleh karena itu diperlukan processor yang cukup cepat untuk mengeksekusi program-program yang akan digunakan. Banyak jenis processor pada saat ini seperti Intel Pentium 4 Prescott, Intel Pentium 4 Extreme Edition untuk kelas high end, Intel Celeron D untuk pasar low end, dan Intel Core Duo untuk high-end performance.
Sedangkan pihak AMD telah mengeluarkan AMD Athlon FX dan AMD Athlon64 untuk pasar high end dan AMD Sempron dan Sempron64 untuk pasar low end, dan Athlon X2 untuk high-end performance.

1
3.Memory
        

 Merupakan salah satu komponen terpenting untuk diperhatikan karena performa komputer juga sangat bergantung dengan kecepatan memorinya. Fungsi memori pada komputer adalah menampung sejumlah data atau informasi sebelum diproses oleh processor, sehingga semakin besar kapasitas memori maka semakin besar data dan informasi yang dapat ditampung sebelum diproses. Sedangkan nilai delay (CAS Latency) merupakan waktu yang diperlukan memori untuk mentransfer data dan informasi tersebut.
CAS Latency adalah nilai yang menyatakan delay (waktu tunda) pengiriman data/perintah dari memory ke motherboard. Jadi semakin kecil nilai CAS Latency maka semakin baik modul memory tersebut, karena modul tersebut dapat mentransfer data dengan lebih cepat, dikarenakan delay waktu yang dimilikinya lebih kecil.

4.Harddisk
        

 Merupakan tempat penampungan data statis. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada harddisk yaitu :
1. Kecepatan putaran piringan per menit atau RPM (Rotating/Minutes), semakin besar nilainya berarti semakin cepat pula data dibaca. Saat ini masih ada 2 jenis kecepatan harddisk yang paling banyak digunakan yaitu 5400 RPM dan 7200 RPM.
2. Memory Buffer Size
3. Interface
4. Ukuran Fisik
2
5.Graphic Card
        

 Kartu grafis atau biasa disebut VGA, umumnya yang beredar dipasaran menggunakan chipset dari nVidia dan ATI. Kartu grafis dengan chipset ATI umunya dikenal dengan kecepatan pengolahan data yang tinggi sehingga cocok untuk platform game yang memerlukan tingkat pergantian frame setiap detiknya cukup tinggi. Sedangkan kartu grafis nVidia untuk platform game yakni seri GeForce lebih dominan pada tingkat ketajaman dan kesempurnaan dari tampilan yang dihasilkan. Selain itu nVidia juga mengeluarkan satu varian chipset grafic untuk kalangan profesional yakni nVidia Quadro, chipset ini diperuntukkan untuk proses grafis yang memerlukan tingkat kedetailan cukup tinggi seperti pengolahan photo dan video editing, serta diperuntukan untuk proses rendering karena menyediakan pixel pipeline yang cukup tinggi.
6.Casing
        

 Fungsi utamanya adalah melindungi komponen-komponen utama komputer. Tanpa casing, komponen-komponen tersebut rentan terhadap berbagai gangguan dari luar. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan alam memilih casing, antara lain :
1. Bahan/Material
2. Drive Bays
3. Multimedia Panel
4. Form Factor
5. Sistem Sirkulasi Udara

3
7.Power Supply Unit (PSU)
         

Fungsinya sebagai memasok daya ke komponen lain pada PC. Semua komponen PC (selain power supply) akan memperoleh pasokan daya dari power supply tersebut. Spesifikasi yang sering dicantumkan adalah daya maksimum total dan daya maksimum masing-masing tegangan (bisa juga arus maksimum). Nilai-nilai ini sebaiknya dicermati. Adapun tegangan yang umum disediakan oleh power supply adalah +3,3V, +5V, +12V, -5V, -12V, dan +5VSB (stanby). Daya maksimum total adalah daya total yang bisa diberikan dengan kombinasi tertentu.











4


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.       bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b.      bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c.       bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d.      bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.       bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
1.      Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
1.      Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2.      Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)   “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2)   “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3)   “pengusaha” ialah :
a.       orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha  milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.      orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.       orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili  orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)   “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5)   “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)   “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
(1)      Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)      Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.       dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, mekanik. perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.      dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut            atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuh tinggi;
c.       dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan   atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d.      dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e.       edilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.        dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g.       dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.       dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.         dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.        dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.      dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.         dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.     terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.       dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o.      dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
p.      dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q.      dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.        diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.       mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.      mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.       mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.      memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.       memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.        memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.       mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.       mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.         memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.        menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.      menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.         memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.     memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.       mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.      mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.      mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.      mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.        menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2)       Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4.
(1)   Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2)   Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3)   Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.
a.       Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
b.      Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6.
(1)   Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2)   Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3)   Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7.
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8.
(1)   Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2)   Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.
(3)   Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.
(1)   Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.       Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
b.      Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
c.       Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.      Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2)   Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syaratsyarat tersebut di atas.
(3)   Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4)   Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
BAB VI.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
(1)   Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja-sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2)   Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII.
KECELAKAAN.
Pasal 11.
(1)   Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2)   Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA.
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a.       Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b.      Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.       Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.      Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e.       Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X.
KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
a.       a.Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang       undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.      b.Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut        petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
c.       Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.
(1)   Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2)   Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3)   Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16.
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17.
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18.
Undang-undang ini disebut “UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.

























KOMPONEN-KOMPONEN DALAM CPU







Nama : Rd. Agna Lailan Rizalullah

Kelas : X-MM2








SMK NEGERI 2 GARUT

Daftar Isi


           Mother Board,Processor………………………… 1
          

           Memory,Hardisk………………………………… 2


           Graphic Card,Casing……………………………. 3


           Power Supply…………………………………….. 4
READ MORE - MAKALAH DULU

Perangkat Keras ( Hard Ware ) PC

Perangkat keras komputer (Inggris: hardware) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di [dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.
Batasan antara perangkat keras dan perangkat lunak akan sedikit buram kalau kita berbicara mengenai firmware, karena firmware ini adalah perangkat lunak yang "dibuat" ke dalam perangkat keras. Firmware ini merupakan wilayah dari bidang ilmu komputer dan teknik komputer, yang jarang dikenal oleh pengguna umum.
Komputer pada umumnya adalah komputer pribadi, (PC) dalam bentuk desktop atau menara kotak yang terdiri dari bagian berikut:

1.Unit Pengolah Pusat (UPP) (bahasa Inggris: CPU, singkatan dari Central Processing Unit), merujuk kepada perangkat keras komputer yang memahami dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak. Istilah lain, prosesor (pengolah data), sering digunakan untuk menyebut CPU. Adapun mikroprosesor adalah CPU yang diproduksi dalam sirkuit terpadu, seringkali dalam sebuah paket sirkuit terpadu-tunggal. Sejak pertengahan tahun 1970-an, mikroprosesor sirkuit terpadu-tunggal ini telah umum digunakan dan menjadi aspek penting dalam penerapan CPU.
2.Memori akses acak (bahasa Inggris: Random access memory, RAM) adalah sebuah tipe penyimpanan komputer yang isinya dapat diakses dalam waktu yang tetap tidak memperdulikan letak data tersebut dalam memori. Ini berlawanan dengan alat memori urut, seperti tape magnetik, disk dan drum, di mana gerakan mekanikal dari media penyimpanan memaksa komputer untuk mengakses data secara berurutan.
Pertama kali dikenal pada tahun 60'an. Hanya saja saat itu memori semikonduktor belumlah populer karena harganya yang sangat mahal. Saat itu lebih lazim untuk menggunakan memori utama magnetic.
Perusahaan semikonduktor seperti Intel memulai debutnya dengan memproduksi RAM , lebih tepatnya jenis DRAM.
Biasanya RAM dapat ditulis dan dibaca, berlawanan dengan memori-baca-saja (read-only-memory, ROM), RAM biasanya digunakan untuk penyimpanan primer (memori utama) dalam komputer untuk digunakan dan mengubah informasi secara aktif, meskipun beberapa alat menggunakan beberapa jenis RAM untuk menyediakan penyimpanan sekunder jangka-panjang.
Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa ROM merupakan jenis lain dari RAM, karena sifatnya yang sebenarnya juga Random Access seperti halnya SRAM ataupun DRAM. Hanya saja memang proses penulisan pada ROM membutuhkan proses khusus yang tidak semudah dan fleksibel seperti halnya pada SRAM atau DRAM. Selain itu beberapa bagian dari space addres RAM ( memori utama ) dari sebuah sistem yang dipetakan kedalam satu atau dua chip ROM.
3.harddisk atau harddisk drive disingkat HDD atau hard drive disingkat HD) adalah sebuah komponen perangkat keras yang menyimpan data sekunder dan berisi piringan magnetis. Cakram keras diciptakan pertama kali oleh insinyur IBM, Reynold Johnson di tahun 1956. Cakram keras pertama tersebut terdiri dari 50 piringan berukuran 2 kaki (0,6 meter) dengan kecepatan rotasinya mencapai 1.200 rpm (rotation per minute) dengan kapasitas penyimpanan 4,4 MB. Cakram keras zaman sekarang sudah ada yang hanya selebar 0,6 cm dengan kapasitas 750 GB.
Jika dibuka, terlihat mata cakram keras pada ujung lengan bertuas yang menempel pada piringan yang dapat berputar
Data yang disimpan dalam cakram keras tidak akan hilang ketika tidak diberi tegangan listrik. Dalam sebuah cakram keras, biasanya terdapat lebih dari satu piringan untuk memperbesar kapasitas data yang dapat ditampung.
4.VGA, singkatan dari Video Graphics Adapter, adalah standar tampilan komputer analog yang dipasarkan pertama kali oleh IBM pada tahun 1987. Walaupun standar VGA sudah tidak lagi digunakan karena sudah diganti oleh standar yang lebih baru, VGA masih diimplementasikan pada Pocket PC. VGA merupakan standar grafis terakhir yang diikuti oleh mayoritas pabrik pembuat kartu grafis komputer. Tampilan Windows sampai sekarang masih menggunakan modus VGA karena didukung oleh banyak produsen monitor dan kartu grafis.
Istilah VGA juga sering digunakan untuk mengacu kepada resolusi layar berukuran 640×480, apa pun pembuat perangkat keras kartu grafisnya. Kartu VGA berguna untuk menerjemahkan keluaran komputer ke monitor. Untuk proses desain grafis atau bermain permainan video, diperlukan kartu grafis yang berdaya tinggi. Produsen kartu grafis yang terkenal antara lain ATI dan nVidia.
Selain itu, VGA juga dapat mengacu kepada konektor VGA 15-pin yang masih digunakan secara luas untuk mengantarkan sinyal video analog ke monitor. Standar VGA secara resmi digantikan oleh standar XGA dari IBM, tetapi nyatanya VGA justru digantikan oleh Super VGA.
5.Pencatu Daya (Inggris: power supply) adalah sebuah piranti elektronika yang berguna sebagai sumber daya untuk piranti lain, terutama daya listrik. Pada dasarnya pencatu daya bukanlah sebuah alat yang menghasilkan energi listrik saja, namun ada beberapa pencatu daya yang menghasilkan energi mekanik, dan energi yang lain.

6.Papan induk (motherboard) adalah papan sirkuit tempat berbagai komponen elektronik saling terhubung seperti pada PC atau Macintosh dan biasa disingkat dengan kata mobo.
Motherboard yang banyak ditemui dipasaran saat ini adalah motherboard milik PC yang pertama kali dibuat dengan dasar agar dapat sesuai dengan spesifikasi PC IBM.

Adapula perangkat Hardware yang lainnya,seperti  :
Input :
Output :
READ MORE - Perangkat Keras ( Hard Ware ) PC
READ MORE -

PERAKITAN NETBOOK / VANBOOK

Urutan Membongkar  :
1.Buka bagian baterai terlebih dahulu
2.Kemudian buka bagian baud yang berada di bagian tengah pada cassing Netbook(terdapat 4 baud pendek)
3.Buka komponen-komponen bagian dalam / Hardware yang terpasang : Hardisk(HDD),RAM
4.Buka 2 baud di bagian dalam (2 baud : 1 dibawah RAM,warna hitam . 1 lagi di bagian terdalam, warna putih panjang)
5.Buka baud cassing (4 baud)
6.Selanjutnya membuka bagian keyboard,caranya : tekan kunci ytang terdapat di antara tombol F2 dan F3 dengan menggunakan obeng
7.Copot kabel keyboard
8.Copot bagian kabel mouse pad
9.Buka cassing bagian atas (terdapat 5 baud)
10.Didalam mainboard,buka bagian2 berikut:
    - kabel soundcard
    - kabel cardrider
    - kabel HDD
11.Buka papan Mainboard (terdapat 5 baud)
12.Copot kabel monitor dan kabel Wireless yang terdapat pada mainboard
13.Buka baud blower/pendingin processor (terdapat 2 baud)
14.Buka Board WiFi (1 baud,warna putih pendek)
15.Buka soket cardrider dan LED (1 baud)
16.Buka soket Sound Card (3 kabel)

Urutan Merakit   :
1.Pasang sound card + kabelnya (kunci)
2.Pasang soket card rider dan LED (1 baud hitam panjang)
3.Pasang blower ke mainboard(2baud+kabel)
4.Pasang mainboard wireless(1baud putih pendek)
5.Pasang mainboard dari mulai memasang bagian kabel penghubung(kabel wireless dan kabel monitor)
6.Pasang kabel HDD,Sound Card,Card Rider
7.Kunci dengan baud(2hitam panjang)
8.Pasang cassing bagian atas(5baud)
9.Pasang kabel mouse pad
10.Pasang keyboard + kabelnya
11.Pasang baud Putih panjang dan Hitam panjang yang terletak di bawah RAM dan bagian terdalam cassing
12.Pasang RAM dan Hardisk/HDD
13.Sebelum menutup bagian cassing sebaiknya lakukan pengecekan telebih dahulu dengan cara menjalankan/menghidupkan Netbook tsbt.
14.Pasang baud di pinggir bagian terluar cassing(4baud)
15.Pasang cassing bagian tengah dan baud-baudnya(4 buah)
16.Terakhir pasang Baterai
READ MORE - PERAKITAN NETBOOK / VANBOOK